KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan reasuransi wajib memenuhi ekuitas atau permodalan minimum yang telah ditetapkan. Adapun hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Secara rinci, perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum pada 2026 sebesar Rp 500 miliar. Pada 2028, perusahaan reasuransi harus memiliki ekuitas minimum berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, sedangkan KPPE 2 paling sedikit Rp 2 triliun. Mengenai hal itu, PT Reasuransi Maipark Indonesia memiliki rencana dalam memenuhi ketentuan permodalan pada 2028. Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung bilang target itu akan dicapai melalui kombinasi pertumbuhan organik, tambahan modal, pemegang saham eksisting, pemegang saham strategis, dan penggunaan instrumen permodalan.
Ini Strategi Reasuransi Maipark Untuk Penuhi Ketentuan Permodalan Minimum pada 2028
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan reasuransi wajib memenuhi ekuitas atau permodalan minimum yang telah ditetapkan. Adapun hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Secara rinci, perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum pada 2026 sebesar Rp 500 miliar. Pada 2028, perusahaan reasuransi harus memiliki ekuitas minimum berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, sedangkan KPPE 2 paling sedikit Rp 2 triliun. Mengenai hal itu, PT Reasuransi Maipark Indonesia memiliki rencana dalam memenuhi ketentuan permodalan pada 2028. Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung bilang target itu akan dicapai melalui kombinasi pertumbuhan organik, tambahan modal, pemegang saham eksisting, pemegang saham strategis, dan penggunaan instrumen permodalan.