JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Pepres) tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau CPO Fund, sekaligus melegalkan Badan Pengelola Dana (BPD) yang terdiri dari sejumlah kalangan. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 mengamanatkan tugas BPD yang digawangi Kementerian Keuangan. BPD memiliki lima tugas. Pertama, melakukan perencanaan dan penganggaran. Kedua, melakukan penghimpunan dana. Ketiga, melakukan pengelolaan dana. Keempat, melakukan penyaluran penggunaan dana. Kelima, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban. Keenam, melakukan pengawasan. Dewan pengawas BPD nantinya terdiri atas ketua dan anggota yang berjumlah sembilan orang. Dewan pengawas ini terdiri dari unsur pemerintah sebanyak enam orang. Selanjutnya dari unsur profesional sebanyak tiga orang.
Ini struktur badan pengelola dana CPO Fund
JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Pepres) tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau CPO Fund, sekaligus melegalkan Badan Pengelola Dana (BPD) yang terdiri dari sejumlah kalangan. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 mengamanatkan tugas BPD yang digawangi Kementerian Keuangan. BPD memiliki lima tugas. Pertama, melakukan perencanaan dan penganggaran. Kedua, melakukan penghimpunan dana. Ketiga, melakukan pengelolaan dana. Keempat, melakukan penyaluran penggunaan dana. Kelima, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban. Keenam, melakukan pengawasan. Dewan pengawas BPD nantinya terdiri atas ketua dan anggota yang berjumlah sembilan orang. Dewan pengawas ini terdiri dari unsur pemerintah sebanyak enam orang. Selanjutnya dari unsur profesional sebanyak tiga orang.