Ini Suku Bunga KPR Bank Jateng Mulai 5% Fixed Rate per Tahun!



MOMSMONEY.ID - Simak daftar suku bunga KPR Bank Jateng solusi KPR rumah dengan bunga cicilan ringan ini yuk!

Suku bunga KPR ini berlaku untuk pembelian rumah, rumah susun atau apartemen, ruko, rumah kantor dan pembelian kavling siap bangun baik dalam kondisi baru maupun second. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Black Card? Ketahui Dulu Sejarah dan Syaratnya di Sini


Suku bunga KPR Bank Jateng per 30 September 2024 adalah sebesar 7,84%. Adapun jangka waktu kredit yang disediakan hingga 20 tahun.

Syarat pengajuan KPR Bank Jateng adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pengajuan
  2. Menyertakan fotocopy KTP
  3. Menyertakan fotocopy KK
  4. Menyertakan fotocopy NPWP
  5. Menyertakan asli/salinan slip gaji bagi pegawai
  6. Menyertakan asli/salinan SK pengangkatan bagi pegawai\
  7. Menyertakan surat rekomendasi bagi pegawai
  8. Menyertakan asli/salinan SK pensiun bagi pensiunan
  9. Menyertakan izin praktek/progesi/SIUP bagi pensiunan dan profesi
  10. Menyertakan surat keterangan penghasilan bagi pensiunan
  11. Menyertakan laporan laba/rugi bagi profesi
  12. Membuat surat kuasa potong gaji/debet rekening baik bagi pegawai, pensiunan dan profesi
Namun bagi Anda yang ingin mengajukan KPR Sejahtera FLPP ada syarat dan suku bunga yang berbeda. 

Adapun KPR Sejahtera FLPP adalah fasilitas kredit dari Bank Jateng untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan pembiayaan yang dikembangkan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Baca Juga: Tips Pintar Menyimpan Beras yang Aman dari Serangan Kutu dan Serangga

Adapun KPR Sejahtera FLPP dari Bank Jateng memiliki bunga 5% fixed rate. Fasilitas cicilan disediakan dengan jangka waktu hingga 20 tahun, DP rungan dan bebas PPN.

Syarat pengajuan KPR Bank Jateng Sejahtera FLPP:

  1. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap paling banyak Rp 8 juta per bulan
  2. Belum pernah memiliki rumah dibuktikan dengan serat keterangan ketua RT/RW setempat atau kepala instansi tempat bekerja atau surat keterangan sewa/kuitansi sewa rumah
  3. Harga rumah yang akan dibeli maksimal Rp 162 juta
  4. Wajib menyediakan DP minimal 1% dari harga rumah
  5. Biaya administrasi Rp 250.000
  6. Provisi sebesar 0,5% dari plafond kredit
  7. Suku bunga kredit fix 5% anuitas/tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Benedicta Alvinta