KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyetarakan penghasilan tetap sejumlah perangkat desa setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A pada Maret 2019 nanti. Anggaran untuk penyetaraan penghasilan tetap ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang di dalamnya terdapat komponen Alokasi Dana Desa (ADD). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk merealisasikan rencana ini, anggaran penyetaraan gaji tetap berasal dari APBDES dan dari sumber lainnya. "Tetap menggunakan APBDES dengan sumber ADD, Alokasi Dana Desa, dari APBD yang udah dilakukan oleh kabupaten dan kota," kata Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Koordinasi tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desa, di kantor PMK, Kamis (24/1).
Ini sumber anggaran kenaikan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyetarakan penghasilan tetap sejumlah perangkat desa setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A pada Maret 2019 nanti. Anggaran untuk penyetaraan penghasilan tetap ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang di dalamnya terdapat komponen Alokasi Dana Desa (ADD). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk merealisasikan rencana ini, anggaran penyetaraan gaji tetap berasal dari APBDES dan dari sumber lainnya. "Tetap menggunakan APBDES dengan sumber ADD, Alokasi Dana Desa, dari APBD yang udah dilakukan oleh kabupaten dan kota," kata Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Koordinasi tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desa, di kantor PMK, Kamis (24/1).