JAKARTA. Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi bersumpah tidak menerima uang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP tahun angggaran 2011-2012. Gamawan mengatakan bersedia dikutuk apabila manerima Rp 1 jika menerima uang hasil korupsi tersebut."Satu rupiah pun saya tidak pernah terima Demi Allah kalau saya nanti menghianati bangsa ini saya minta didoakan rakyat Indoesia saya dikutuk Allah swt," kata Gamawan ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).Namun Gamawan mengingatkan apabila ada yang memfitnah dia menerima uang korupsi, maka dia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk. "Apabila ada yang fitnah saya, saya minta orang itu diberi petunjuk," kata Gamawan.
Ini sumpah eks Mendagri Gamawan di kasus e-KTP
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi bersumpah tidak menerima uang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP tahun angggaran 2011-2012. Gamawan mengatakan bersedia dikutuk apabila manerima Rp 1 jika menerima uang hasil korupsi tersebut."Satu rupiah pun saya tidak pernah terima Demi Allah kalau saya nanti menghianati bangsa ini saya minta didoakan rakyat Indoesia saya dikutuk Allah swt," kata Gamawan ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).Namun Gamawan mengingatkan apabila ada yang memfitnah dia menerima uang korupsi, maka dia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk. "Apabila ada yang fitnah saya, saya minta orang itu diberi petunjuk," kata Gamawan.