Ini surat balasan Boediono kepada Timwas Century



JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Tim Pengawas (Timwas) Century DPR mengirim surat pemanggilan kepada Boediono untuk diminta keterangannya soal bailout Century.

Sejatinya, Boediono akan diminta keterangannya soal proses pencairan dana bailout Century tersebut saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2008 lalu.

Namun, Wakil Presiden yang juga mantan Menteri Keuangan itu menolak memenuhi panggilan dari Tim Timwas kasus Bailout Bank Century DPR RI. Penolakan itu disampaikan Boediono melalui surat yang dikirimkan kepada pimpinan DPR Pramono Anung. Namun dalam kop surat balasan itu, Boediono mengatasnamakan pribadi bukan sebagai Wapres. "Kemarin beliau (Boediono) sudah mengirim surat balasan kepada Timwas. Beliau menulis surat bersifat pribadi karena kopnya bukan kop Wapres, dengan bahasa baik dan santun. Singkatnya, dengan ada 8 alasan, Pak Boediono menyampaikan tidak dapat memenuhi undangan DPR RI," ujar Priyo, di gedung DPR, Senayan, Rabu (18/12).


Dan, di bawah ini adalah surat jawaban pribadi dari Boediono atas surat pemanggilan Timwas Century tersebut, yang diterima KONTAN dari anggota Timwas Century, Rabu (18/12).

Dalam surat itu ada 8 poin, yang menjadi alasan Boediono untuk tidak memenuhi pemanggilan Timwas. Berikut ini adalah isi surat Boediono :

Yang terhormat. Wakil Ketua DPR RI Saudara Dr. Ir H Pramono Anung Di Jakarta. Merujuk surat Saudara nomor PW/12513/DPRRI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 perihal Undangan Rapat, dengan nomor PW/12612/DPRRI/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 perihal perubahan waktu rapat, dengan ini saya sampaikan kepada saudara bahwa saya telah menerima kedua surat tersebut dengan baik , masing-masing pada tanggal 10 dan 13 Desember 2013 Menyikapi surat tersebut, izinkan saya menyampaikan beberapa hal berikiut ini. 1. Saya memahami sepenuhnya dan menghormati tugas dan kewajiban DPR RI termasuk Timwas Century DPR RI terhadap tindak lanjut rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang pengusutan Bank Century, dan memahami maksud surat saudara tersebut di atas mengenai akan diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum oleh Timwas Century pada tanggal 18 Desember 2013. Saya perlu sampaikan bahwa saya telah menghadiri undangan Rapat Pansus Hak Angket Century pada 22 Januari 2010. Pada rapat itu, saya telah menyampaikan keterangan data dan informasi yang saya ketahui tentang Bank Century kepada Pansus Century. 2. Menurut pengetahuan saya, salah satu rekomendasi Pansus Angket Century adalah agar seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, nerikut pihak-pihak yang bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembagapenegak hukumn yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, sesuai dengan kewenangannya. Rekomendasi lainnya dari Pansus Century adalah membentuk Tim Pengawas Bank Century sebagai tindak lanjut dari pansus Century hyang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan asset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan. 3. Menurut pengetahuan saya, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK telah dan sedang menindaklanjuti rekomendasi Pansus Century tersebut. 4. Sebagai informasi untuk saudara, saya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia, pada saat saya menjabat sebagai Wakil Presiden Ri, telah dengan sikap kooperatif menjalani dua (2) kali permintaan keterangan sebagai saksi oleh KPK, baik pada tingkat penyelidikan maupun tingkat penyidikan. Semua data, fakta, informasi dan dokumen yang terkait dengan permintaan keterangan sebagai saksi tersebut telah saya sampaikan kepada KPK. 5. Sikap saya tersebut diatas pada dasarnya merupakan rasa hormat dan patuh saya kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan proses hukum yang sedang berjalan serta institusi penegak hukum yang menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 6. Saya memahami dengan baik pentingnya menjaga kekuasaan kehakiman yang mandiri sesuai dengan semangat dan prinsip UUD RI tahun 1945. 7. Terkait dengan pentingnya kemandirian kekuasaan kehakiman, proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK, juga perlu dijaga kemandiriannya. Hal ini diatur dalam pasal 3 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa “KPK adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”. Penjelasan atas pasal tersebut menegaskan bahwa dalam ketentuan yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau komisi secara individual dari pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun. 8. Sebagai seorang yang diberi tugas sebagai pejabat Negara, apalagi sebagai Wakil Presiden RI, maupun sebagai warga Negara biasa, tidak ada sikap lain yang bisa saya ambil kecuali mematuhi prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman dan kemandirian KPK sebagaimana yang telah diatur di dalam perundang-undangan dengan tidak mengambil langkah yang dapat mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Juga sudah menjadi sikap pemerintah dibawah Presiden SBY untuk tidak akan mencampur atau melakukan intervensi atas proses hukum yang sedang berlangsung. Karena berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan tetap menghormati lembaga dan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh DPR RI, saya tidak dapat memenuhi undangan rapat dengar pendapat umum dengan Tim Pengawas Bank Century sebagaimana disebut di atas. Tembusan: Presiden Republik Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan