JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk stimulus perusahaan asuransi dan dana pensiun (Dapen). Kebijakan ini terkait penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal industri keuangan non bank (IKNB). Adapun surat edaran (SE) untuk tiga sektor IKNB tersebut yakni, pertama SE OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Kedua, SE OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang penilaian investasi surat berharga syariah dan perhitungan dana untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengelolaan kekayaan dan (atau) kewajiban perusahaan asuransi syariah serta perusahaan reasuransi syariah. Ketiga, SE OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang penilaian investasi surat berharga bagi dana pensiun. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I mengatakan, SE ini dikeluarkan untuk merespons kondisi pasar modal yang mengalami penurunan solvabilitas industri asuransi dan reasuransi. Begitu juga dengan Dapen akibat gejolak pasar modal. "Kami berharap SE ini tetap going concern untuk keberlangsungan industri. Efeknya nanti ke nasabah tetap merasakan manfaat," ujar Edy, Kamis (3/9) di Gedung OJK. Secara singkat, ketiga SE tersebut berisikan kelongggaran terkait modal minimum berbasis risiko. SE ini mulai berlaku sejak diterbitkan yakni pada 31 Agustus. Ia memastikan, SE tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap perusahaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini surat edaran baru OJK untuk asuransi dan Dapen
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk stimulus perusahaan asuransi dan dana pensiun (Dapen). Kebijakan ini terkait penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal industri keuangan non bank (IKNB). Adapun surat edaran (SE) untuk tiga sektor IKNB tersebut yakni, pertama SE OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Kedua, SE OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang penilaian investasi surat berharga syariah dan perhitungan dana untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengelolaan kekayaan dan (atau) kewajiban perusahaan asuransi syariah serta perusahaan reasuransi syariah. Ketiga, SE OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang penilaian investasi surat berharga bagi dana pensiun. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I mengatakan, SE ini dikeluarkan untuk merespons kondisi pasar modal yang mengalami penurunan solvabilitas industri asuransi dan reasuransi. Begitu juga dengan Dapen akibat gejolak pasar modal. "Kami berharap SE ini tetap going concern untuk keberlangsungan industri. Efeknya nanti ke nasabah tetap merasakan manfaat," ujar Edy, Kamis (3/9) di Gedung OJK. Secara singkat, ketiga SE tersebut berisikan kelongggaran terkait modal minimum berbasis risiko. SE ini mulai berlaku sejak diterbitkan yakni pada 31 Agustus. Ia memastikan, SE tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap perusahaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News