KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan surat edaran satgas No 14 2021 tetang ketentuan perjalanan orang dalam negeri saat kondisi pandemi Covid-19 khususnya dalam pelaksanaan PPKM darurat yang akan dilaksanakan besok Rabu (3/7). Kepala BNPB Ganip Warsito, menyampaikan penerapan protokol ini ditunjukkan untuk meningkatkan prokes dan melakukan pembatasan bagi pelaku perjalanan udara, laut, darat, dan juga kereta api. Berikut penerapan protokol kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan:
1. Menggunakan masker 3 lapis yang menutupi mulut dan hidung. 2. Setiap inividu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 3. Tidak berbicara satu atau 2 arah dalam perjalanan dengan penumpang lain. 4. Tidak boleh makan dan minum selama 2 jam kecuali untuk keperluan medis seperti meminum obat. 5. Harus bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh terhadap ketentuan yang berlaku. 6. Membawa surat antigen dan PCR negatif. 7. Apabila tes swab antigen dan PCR negatif namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan Diagnosis laboratorium dini infeksi PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu. 8. Memiliki kartu vaksin dan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 9. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum di vaksin dengan alasan medis, harus ada keterangan berdasarkan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dan menunjukkan tes swab antigen dan PCR negative.
Baca Juga: Sebanyak 21.168 anggota polisi dilibatkan dalam operasi kawal PPKM darurat “Akan tetapi untuk syarat testing vaksinasi untuk perintis wilayah perbatasan daerah Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Ganip dalam konferensi pers, Jumat (2/7). Selain itu, dalam surat edaran satgas No 14 2021, terdapat ketentuan untuk seluruh daerah tujuan Pulau Bali, Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa alat tes diagnostic GeNose ditiadakan. Untuk media transportasi udara surat swab PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan, yang merupakan kartu elektronik.
Untuk media transportasi laut, penyebrangan laut, transportasi darat pribadi atau umum, sepeda motor, kendaraan barang/log, dan kereta api antar kota, surat PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, surat antigen maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan. Untuk transportasi laut dan penyebrangan laut ditambahkan mengisi e-HAC. Persyaratan lain adalah, untuk kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah Aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, surat keterangan PCR atau Antigen. Lebih lanjut, Gaip menyampaikan untuk pelaku perjalanan usia anak-anak di bawah umur 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen 1x24jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .