JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan baru DPP Golkar. Dengan demikian, pemerintah mengakui Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Yasonna menandatangani Surat Keputusan Menteri tersebut pada Senin (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Surat keputusan menteri itu bernomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar. Dalam surat tersebut, putusan diambil setelah mempertimbangkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang diserahkan DPP Golkar kepada Yasonna. Dalam surat tersebut juga terlampir susunan kepengurusan Partai Golkar tingkat pusat yang diketuai Agung Laksono. (baca: Kubu Aburizal Minta Kubu Agung Tak Perlihatkan Ambisi Kekuasaan Berlebihan)
Ini susunan pengurus Golkar kubu Agung
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan baru DPP Golkar. Dengan demikian, pemerintah mengakui Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Yasonna menandatangani Surat Keputusan Menteri tersebut pada Senin (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Surat keputusan menteri itu bernomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar. Dalam surat tersebut, putusan diambil setelah mempertimbangkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang diserahkan DPP Golkar kepada Yasonna. Dalam surat tersebut juga terlampir susunan kepengurusan Partai Golkar tingkat pusat yang diketuai Agung Laksono. (baca: Kubu Aburizal Minta Kubu Agung Tak Perlihatkan Ambisi Kekuasaan Berlebihan)