Ini syarat agar aturan LFR bisa dongkrak kredit



JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan, ada syarat agar aturan Bank Indonesia (BI) mengenai penetapan batas bawah rasio pinjaman terhadap pendanaan atau loan to funding ratio (LFR) sebesar 80% bisa mendongkrak pertumbuhan kredit perbankan.

Menurut Direktur Keuangan dan Treasury BTN Iman Nugroho Soeko, bank yang mempunyai LFR rendah harus bisa meningkatkan fungsi intermediasi keuangan. Berbeda jika bank mengambil cara gampang dengan membeli portofolio kredit bank yang sudah jauh di atas batas atas yang ditetapkan BI.

Misalnya, bank yang tidak bisa menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR), maka bank tersebut membeli portofolio KUR Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pola ini biasa disebut executing, di mana bank memberi funding kepada BPR dan mengambil risiko KUR BPR tersebut.


"Dengan cara itu, tentu dampak aturan BI tersebut menjadi tidak ada," ujar Imam, Rabu, (24/8).

Sebelumnya, BI resmi memberlakukan kenaikan rasio batas bawah LFR dari 78% menjadi 80%. Sedangkan, batas atas LFR sebesar 92%.

Aturan LFR ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 18/18/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional yang dipublikasikan Selasa (23/8). "Aturan LFR ini berlaku sejak 24 Agustus 2016," ujar Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam aturan yang dipublikasikan di situs BI.

Alasan BI menaikan batas bawah rasio LFR ini agar bank kian gencar meningkatkan pertumbuhan kredit. BI mencatat, ada 34 bank yang memiliki rasio LFR di bawah 78%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini