JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan, ada syarat agar aturan Bank Indonesia (BI) mengenai penetapan batas bawah rasio pinjaman terhadap pendanaan atau loan to funding ratio (LFR) sebesar 80% bisa mendongkrak pertumbuhan kredit perbankan. Menurut Direktur Keuangan dan Treasury BTN Iman Nugroho Soeko, bank yang mempunyai LFR rendah harus bisa meningkatkan fungsi intermediasi keuangan. Berbeda jika bank mengambil cara gampang dengan membeli portofolio kredit bank yang sudah jauh di atas batas atas yang ditetapkan BI. Misalnya, bank yang tidak bisa menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR), maka bank tersebut membeli portofolio KUR Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pola ini biasa disebut executing, di mana bank memberi funding kepada BPR dan mengambil risiko KUR BPR tersebut.
Ini syarat agar aturan LFR bisa dongkrak kredit
JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan, ada syarat agar aturan Bank Indonesia (BI) mengenai penetapan batas bawah rasio pinjaman terhadap pendanaan atau loan to funding ratio (LFR) sebesar 80% bisa mendongkrak pertumbuhan kredit perbankan. Menurut Direktur Keuangan dan Treasury BTN Iman Nugroho Soeko, bank yang mempunyai LFR rendah harus bisa meningkatkan fungsi intermediasi keuangan. Berbeda jika bank mengambil cara gampang dengan membeli portofolio kredit bank yang sudah jauh di atas batas atas yang ditetapkan BI. Misalnya, bank yang tidak bisa menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR), maka bank tersebut membeli portofolio KUR Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pola ini biasa disebut executing, di mana bank memberi funding kepada BPR dan mengambil risiko KUR BPR tersebut.