JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada Selasa (30/3) kemarin. Beleid tersebut mengakomodasi keinginan pengusaha untuk penangguhan kewajiban penerapan L/C yang sedianya mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapatkan perlakuan penundaan L/C dan tetap bisa menggunakan metode pembayaran jenis lain dalam kegiatan ekspor.
Ini syarat agar bisa dapat penangguhan L/C
JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada Selasa (30/3) kemarin. Beleid tersebut mengakomodasi keinginan pengusaha untuk penangguhan kewajiban penerapan L/C yang sedianya mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapatkan perlakuan penundaan L/C dan tetap bisa menggunakan metode pembayaran jenis lain dalam kegiatan ekspor.