Ini syarat agar calon direksi BEI disetujui OJK



JAKARTA. Setelah lolos persyaratan administratif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menguji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) para calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). Program kerja seperti apa yang akan menjadi perhatian OJK? Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, secara garis besar direksi BEI periode 2015-2018 bisa membawa diharapkan bisa membawa pasar modal Indonesia lebih maju dan lebih baik. Misalnya, menambah jumlah investor, emiten, dan produk pasar modal. Seperti diketahui, mulai tahun ini, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah berlaku. Tantangan dari internal dan eksternal pun dinilai kian hebat. Sehingga, calon direksi BEI harus punya visi yang jelas, passion, dan pengalaman yang cukup untuk pengembangan pasar modal. Salah satu dokumen yang diminta OJK adalah indikator kinerja utama (IKU). Dalam IKU ini para calon direksi harus bisa memaparkan secara rinci mengenai program kerja. "Program kerja itu harus jelas dan bisa tercapai," ujar Nurhaida, Rabu (15/4). Pada pemilihan sebelumnya, OJK tidak mewajibkan para calon menyerahkan IKU pada seleksi administratif. Mereka hanya diminta untuk memaparkan target-target yang akan dicapai selama mereka menjabat sebagai direksi BEI nantinya. Selanjutnya, para calon direksi harus bisa bekerjasama dengan OJK. Pasalnya, BEI memiliki kewenangan membuat peraturan dan mengatur anggotanya. Sehingga, BEI dinilai kepanjangan tangan dari OJK sang regulator. Jadi, selain melakukan pengawasan, BEI juga harus menyukseskan program-program regulator. Dengan demikian, BEI harus bisa bekerjasama dengan regulator dan melakukan penyesuaian dengan program-program OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa