JAKARTA. Salah satu yang menjadi pertimbangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2015 adalah untuk mendorong pelaksanaan penelitian dan pengembangan di sektor mineral dan batubara. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memperkenankan perusahaan tambang baik pemilik konsesi izin usaha pertambangan (IUP) maupun kontrak karya (KK) untuk menjual mineral mentah alias ore ke luar negeri khusus untuk tujuan penelitian dalam kerja sama pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Dalam beleid perubahan Permen ESDM Nomor 1/2014 itu disebutkan perusahaan dapat mengekspor mineral mentah kepada pihak luar yang di ajak kerja sama dengan sejumlah persyaratan. Pertama, perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan untuk dapat mengirimkan ore.
Ini syarat agar mineral mentah bisa diekspor
JAKARTA. Salah satu yang menjadi pertimbangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2015 adalah untuk mendorong pelaksanaan penelitian dan pengembangan di sektor mineral dan batubara. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memperkenankan perusahaan tambang baik pemilik konsesi izin usaha pertambangan (IUP) maupun kontrak karya (KK) untuk menjual mineral mentah alias ore ke luar negeri khusus untuk tujuan penelitian dalam kerja sama pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Dalam beleid perubahan Permen ESDM Nomor 1/2014 itu disebutkan perusahaan dapat mengekspor mineral mentah kepada pihak luar yang di ajak kerja sama dengan sejumlah persyaratan. Pertama, perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan untuk dapat mengirimkan ore.