KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan target bauran sebesar 23% pada tahun 2025 merupakan komitmen Pemerintah yang juga tertuang dalam Paris Agreement tahun 2015. Adapun sampah kota yang dapat diolah menjadi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga merupakan bagian dari pengembangan EBT. Namun, Pemerintah Daerah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah kota, termasuk mendorong agar pembangunan PLTSa bisa lebih masif. Selain itu, Menteri Jonan juga menyampaikan bahwa konsep pengelolaan energi saat ini telah berubah bahwa energi tidak lagi hanya sebagai komoditas semata namun sebagai modal pembangunan.
Ini syarat agar pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah lebih cepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan target bauran sebesar 23% pada tahun 2025 merupakan komitmen Pemerintah yang juga tertuang dalam Paris Agreement tahun 2015. Adapun sampah kota yang dapat diolah menjadi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga merupakan bagian dari pengembangan EBT. Namun, Pemerintah Daerah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah kota, termasuk mendorong agar pembangunan PLTSa bisa lebih masif. Selain itu, Menteri Jonan juga menyampaikan bahwa konsep pengelolaan energi saat ini telah berubah bahwa energi tidak lagi hanya sebagai komoditas semata namun sebagai modal pembangunan.