Ini syarat agar suatu daerah bisa longgarkan PSBB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu wilayah jika ingin melakukan penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pertama, daerah itu harus tingkat penularan Covid-19 di bawah angka 1. Saat ini, angka penularan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia berada di angka 2,5 hingga 2,6. Adapun tingkat penularan Covid-19 di seluruh dunia berada di angka 1,9 hingga 5,7. 

Baca Juga: Gawat, jumlah orang positif corona di Jatim melonjak drastis

“Saya ingatkan lagi bahwa kita bersama-sama berharap bisa mendapatkan angka reproduksi efektif itu lebih kecil dari 1 selama 14 hari, itu yang dipersyaratkan dari WHO,” ujar Suharso saat teleconference dengan wartawan, Kamis (21/5). 

Suharso menjelaskan, tingkat penularan di bawah 1 itu harus berlangsung selama 14 hari secara berturut-turut. Jika tak bisa mempertahankan hal tersebut selama 14 hari, maka daerah itu tak bisa dilonggarkan PSBB-nya. 

“Selama dua Minggu itu harus bisa bertahan di bawah 1, karena itu diperlukan pengetatan atas penggunaan masker dan pokoknya semua yang sifatnya protokol kesehatan,” kata Suharso. 

Baca Juga: Karyawan BNI sisihkan THR Rp 130,2 miliar untuk bantu tangani corona

Syarat lainnya, daerah tersebut perbandingan jumlah kasus Covid-19 tak boleh melebihi 60% infrastruktur kesehatan yang digunakan. Misalnya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19. 

Editor: Tendi Mahadi