Ini Syarat, Alur, Link, dan Cara Daftar Pendataan Non-ASN 2022



KONTAN.CO.ID - Pendaftaran pendataan non-ASN 2022 dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pendataan non-ASN atau Aparatur Sipil Negara lantaran pemerintah akan menghapus tenaga honorer.

Selain itu, pemerintah juga telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN. 

Pendataan non-ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN. Untuk mengikuti pendataan non-ASN diperlukan dokumen pendukung berupa SK dan/atau kontrak kerja maupun bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga non-ASN. 


Lantas, seperti apa alur dan cara pendaftaran pendataan non-ASN?

Baca Juga: Syarat dan Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Alur pendataan non-ASN 

Dirangkum dari laman resmi Pendataan Non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah alur dan cara pendataan non-ASN:

  • Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan non-ASN berdasarkan peraturan. 
  • Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
  • Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi. 
  • Instansi wajib menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan non-ASN. 
  • Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN.
  • Lalu, melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non-ASN masing-masing. 
  • Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non-ASN. 
  • Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN, akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Baca Juga: Buka Pendataan-nonasn.bkn.go.id, Pendataan Non-ASN Berakhir Pekan Ini

Dokumen syarat pendaftaran pendataan non-ASN 

Dirangkum dari laman pendataan-nonasn.bkn.go.id, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pendataan non-ASN: 

Untuk THK II :  

  • KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II
Untuk Pegawai Non ASN :  

  • KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan
Baca Juga: Sejumlah Kasus BLT BBM Gagal Dicairkan, Mensos Risma Didesak Lakukan Pembenahan

Cara pendaftaran pendataan non-ASN 

Jika pada saat pembuatan akun terdapat notifikasi Anda belum didaftarkan, maka Anda dapat melakukan konfirmasi kepada instansi tempat Anda bekerja bahwa Anda belum didaftarkan pada pendataan tenaga non-ASN. 

Berikut adalah cara membuat akun atau cara pendaftaran pendataan non-ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id: 

  • Buka laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id 
  • Masukkan NIK sesuai dengan KTP  
  • Masukkan nomor KK  
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP  
  • Masukkan tempat lahir sesuai KTP  
  • Masukkan tanggal lahir sesuai KTP  
  • Isi nomor HP aktif dan email aktif (pribadi) 
  • Masukkan kode CAPTCHA yang tertera lalu klik Lanjutkan
  • Jika data Anda sudah didaftarkan maka akan muncul langkah selanjutnya dan isikan data-data yang dibutuhkan sesuai kolom-kolom isian.  
  • Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload file yang diminta dengan ukuran maksimal 200 Kb.  
  • Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan". 
Periksa kembali dan pastikan dalam pembuatan akun, data dan dokumen yang Anda masukkan sudah benar dan tidak ada kesalahan penginputan.

Baca Juga: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Meski Rutin Dibayar?

Syarat dan kriteria pendataan non-ASN 2022

Sementara itu, berikut adalah kriteria dan syarat pendataan non-ASN 2022:

  • Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
  • Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
  • Pembayaran gaji langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah , dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 
  • Namun, untuk pembiayaan yang menggunakan BOS ataupun BOK dengan persyaratan jabatan saat ini dibayarkan atau digaji untuk jabatan ASN seperti guru ataupun tenaga kesehatan maka termasuk dalam pendataan non-ASN ini.
  • Bekerja paling singkat selama satu tahun pada 31 Desember 2021
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja 
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Baca Juga: Cek Alur, Syarat, Cara, dan Link Pendataan Non-ASN

Kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN

Selain itu, terdapat kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN. Di antaranya sebagai berikut:

  • Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing
  • Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021
  • Badan Layanan Umum (BLD)
  • Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun 
Demikian informasi mengenai alur dan cara pendaftaran pendataan non-ASN serta kriteria dan syarat pendataan non-ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News