KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrti Hasil Tembakau (KIHT). Nantinya, pengusaha KIHT akan mendapatkan kemudahan perizinan berusaha, dukungan kegiatan usaha, bahkan penundaan pembayaran cukai. Nah untuk terdaftar menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau ada beberapa persyaratan yang musti dipenuhi. Baca Juga: Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau, ini 3 keuntungannya
Ini syarat bagi pengusaha kawasan industri hasil tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrti Hasil Tembakau (KIHT). Nantinya, pengusaha KIHT akan mendapatkan kemudahan perizinan berusaha, dukungan kegiatan usaha, bahkan penundaan pembayaran cukai. Nah untuk terdaftar menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau ada beberapa persyaratan yang musti dipenuhi. Baca Juga: Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau, ini 3 keuntungannya