KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ketentuan Penggunaan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beberapa syarat bagi perusahaan asuransi nasional tertuang dalam petunjuk teknis tersebut. Pertama, perusahaan asuransi wajib memeproleh status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, perusahaan asuransi wajib memasarkan produk asuransi muatan laut (marine cargo insurance). Ketiga, perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar. Terakhir, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar. Akan tetapi, apabila perusahaan asuransi secara inidividu tidak memiliki minimal modal disetor Rp 100 miliar dan tidak memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar, maka perusahaan asuransi tersebut bisa membentuk konsorsium untuk memenuhi syarat tersebut.
Ini syarat bagi perusahaan asuransi yang bisa garap asuransi ekspor batubara dan CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ketentuan Penggunaan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beberapa syarat bagi perusahaan asuransi nasional tertuang dalam petunjuk teknis tersebut. Pertama, perusahaan asuransi wajib memeproleh status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, perusahaan asuransi wajib memasarkan produk asuransi muatan laut (marine cargo insurance). Ketiga, perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar. Terakhir, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar. Akan tetapi, apabila perusahaan asuransi secara inidividu tidak memiliki minimal modal disetor Rp 100 miliar dan tidak memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar, maka perusahaan asuransi tersebut bisa membentuk konsorsium untuk memenuhi syarat tersebut.