Ini syarat bagi platform digital agar bisa jadi mitra program kartu prakerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asisten Deputi Ketenagakerjaan Kemenko Perekonomian Yulius menyebutkan, di dalam mencari mitra untuk program kartu prakerja ada beberapa syarat dan kriteria yang berlaku.

Diantaranya platform digital harus memiliki cakupan nasional, memiliki teknologi informasi (IT) yang memadai, memiliki portal atau situs web sendiri, serta memiliki kerja sama dengan lembaga peatihan berbasis kompetensi kerja.

"Jadi jangan sampai platform ini cakupannya daerah, jangan sampai juga IT-nya yang sulit diakses oleh masyarakat," ujar Yulius di dalam telekonferensi daring, Kamis (23/4).


Baca Juga: MAKI endus 4 dugaan potensi korupsi program Kartu Prakerja

Yulius menjelaskan, aturan mengenai platform digital yang ingin menjadi mitra kerja program kartu prakerja sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan Kartu Prakerja dan diturunkan menjadi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).

Nantinya, apabila platform digital sudah melakukan pendaftaran, mereka juga tidak serta merta bisa langsung dipilih dan dijadikan mitra. Pasalnya, masih ada proses lanjutan bagi mereka yang ingin bekerja sama.

Menurut Yulius, setelah platform digital ini mendaftar untuk menjadi mitra, selanjutnya Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja akan melakukan verifikasi data. Proses ini diperlukan untuk menyeleksi dan menentukan apakah platform terkait sudah sesuai dengan persyaratan atau belum.

"Saat ini memang sesuai arahan, uji coba dulu dalam beberapa bulan ini untuk 8 platform. Tapi mulai sekarang akan dibuka agar seluruh platform bisa mendaftar. Ini sangat terbuka," jelasnya.

Apabila semakin banyak platform digital yang mendaftar, maka nantinya jumlah pelatihan yang tersedia pun akan semakin banyak dan bervariasi, mulai dari tingkat tinggi sampai tingkat rendah.

Namun, di dalam masa pandemi corona ini, pelatihan dibatasi dengan nominal senilai Rp 1 juta. Dengan nilai tersebut, nantinya masyarakat bisa memilih biaya pelatihan sesuai dengan kebutuhannya.

Apakah akan memilih pelatihan dengan biaya yang langsung tinggi, atau memilih banyak pelatihan dengan biaya rendah.

"Walaupun aturannya kalau sekali saja ikut pelatihan mereka sudah dapat insentif, setiap bulannya Rp 600.000 selama 4 bulan, lalu mendapatkan insentif tambahan Rp 50.000 selama 3 bulan. Jadi cukup besar insentif yang diberikan untuk jaring pengaman sosial," kata Yulius.

Baca Juga: Kartu Prakerja tuai kritikan tajam, Jokowi angkat bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat