KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyatakan TikTok harus mengurus izin usaha TikTok Shop sebagai platform e-commerce apabila ingin mempertahankan transaksi di aplikasi. "Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy kepada Kontan.co.id, Senin (2/10). Lebih lanjut, apabila TikTok Shop tidak mengurus izin usahanya, maka aplikasi tersebut hanya bisa digunakan sebagai social commerce saja untuk memasang iklan selayaknya pada televisi.
Ini Syarat Bila TikTok Shop Ingin Tetap Mempertahankan Fitur Transaksi di Aplikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyatakan TikTok harus mengurus izin usaha TikTok Shop sebagai platform e-commerce apabila ingin mempertahankan transaksi di aplikasi. "Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy kepada Kontan.co.id, Senin (2/10). Lebih lanjut, apabila TikTok Shop tidak mengurus izin usahanya, maka aplikasi tersebut hanya bisa digunakan sebagai social commerce saja untuk memasang iklan selayaknya pada televisi.