Ini Syarat Buyback Bagi Pemegang Saham yang Tak Setuju Merger OCBC NISP-Commonwealth



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) yang digelar pada Jumat (2/8) telah menyetujui rencana penggabungan usaha dengan PT Bank Commonwealth.

Sebagai salah satu dari 10 bank dengan aset terbesar di Indonesia, merger ini merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh OCBC untuk terus tumbuh menjadi bank swasta terkemuka di Indonesia. 

“Kami percaya penggabungan ini akan membawa sinergi. Dengan menyatukan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif,” ungkap Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP dalam siaran pers, Jumat (2/8).


Sesuai dengan undang-undang, pemegang saham berhak untuk meminta kepada perusahaan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila yang pemegang saham yang bersangkutan tidak menyetujui aksi korporasi, termasuk merger atawa penggabungan.

Baca Juga: Sah! OCBC NISP Kantongi Restu Merger dengan Bank Commonwealth

Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Jumat (2/8), para pemegang saham NISP diberikan kesempatan agar sahamnya dibeli kembali oleh NISP dengan persyaratan:

  1. tercatat dalam daftar pemegang saham NISP pada tanggal 10 Juli 2024, satu hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB
  2. telah memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB dalam agenda merger
  3. menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham disertai dokumen bukti kepemilikan yang sah atas saham NISP dan bukti yang cukup bahwa penggabungan ini merupakan pemegang saham yang bersangkutan atau merugikan perusahaan, selambatnya pada 9 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.
Pemohon yang meminta sahamnya dibeli kembali tetapi tidak memenuhi tiga ketentuan tersebut, tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli kembali.

Pemegang saham yang hendak menjual sahamnya, harus menyerahkan formulir paling lambat pada 9 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB. Sementara perkiraan tanggal pembayaran hasil buyback akan dilaksanakan pada 6 September 2024 atau tanggal lain, tunduk pada tanggal efektif penggabungan.

NISP menetapkan harga Rp 1.230 per saham pembelian kembali bagi pemegang saham yang berniat menjual sahamnya. Ini adalah harga rata-rata penutupan perdagangan saham NISP selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman tambahan informasi rencana merger pada 31 Juli 2024.

Jumat (2/8), harga saham NISP berada di Rp 1.340 per saham.

Baca Juga: OCBC NISP Gelar RUPSLB Jumat (2/8), Tuntaskan Penggabungan dengan Bank Commonwealth

Parwati menyebut, merger ini juga diharapkan dapat memperluas akses bagi nasabah PTBC terhadap jaringan luas dan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya, terutama dalam layanan corporate banking.

Adapun integrasi nasabah ritel dan UKM PTBC akan menguatkan posisi pasar OCBC, memperbesar portfolio, dan mengukuhkan OCBC menjadi salah satu bank swasta terdepan di Indonesia. 

Dengan jaringan yang kini mencakup lebih dari 200 cabang di kota-kota besar Indonesia, OCBC berkomitmen untuk memajukan layanan perbankan ritel dan UKM serta memperkuat posisi strategis dalam pasar yang ditargetkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati