KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) yang digelar pada Jumat (2/8) telah menyetujui rencana penggabungan usaha dengan PT Bank Commonwealth. Sebagai salah satu dari 10 bank dengan aset terbesar di Indonesia, merger ini merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh OCBC untuk terus tumbuh menjadi bank swasta terkemuka di Indonesia. “Kami percaya penggabungan ini akan membawa sinergi. Dengan menyatukan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif,” ungkap Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP dalam siaran pers, Jumat (2/8).
Sesuai dengan undang-undang, pemegang saham berhak untuk meminta kepada perusahaan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila yang pemegang saham yang bersangkutan tidak menyetujui aksi korporasi, termasuk merger atawa penggabungan. Baca Juga: Sah! OCBC NISP Kantongi Restu Merger dengan Bank Commonwealth Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Jumat (2/8), para pemegang saham NISP diberikan kesempatan agar sahamnya dibeli kembali oleh NISP dengan persyaratan:
- tercatat dalam daftar pemegang saham NISP pada tanggal 10 Juli 2024, satu hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB
- telah memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB dalam agenda merger
- menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham disertai dokumen bukti kepemilikan yang sah atas saham NISP dan bukti yang cukup bahwa penggabungan ini merupakan pemegang saham yang bersangkutan atau merugikan perusahaan, selambatnya pada 9 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.