Ini syarat dan cara dapatkan diskon PPh Pasal 21



JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.40/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.

Beleid ini menjadi acuan teknis diskon tarif pajak penghasilan (PPh) 50% bagi perusahaan alas kaki dan tekstil yang membayarkan PPh pegawainya.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 10 Maret 2017 ini menyebutkan, potongan tarif PPh pasal 21 itu hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak (PKP) maksimal Rp 50 juta setahun.

Bila pekerja dengan kisaran gaji dimaksud dipungut PPh 5%, tarifnya dipangkas menjadi 2,5%. Nah, jika penghasilan pegawai lebih dari Rp 50 juta setahun, tarif pemotongan PPh pasal 21 sebesar 15% dan bersifat final.

Tapi, fasilitas ini hanya boleh dinikmati perusahaan dengan syarat, antara lain mempekerjakan minimal 2.000 pegawai dan mengekspor minimal 50% dari total penjualannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto