JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.40/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.Beleid ini menjadi acuan teknis diskon tarif pajak penghasilan (PPh) 50% bagi perusahaan alas kaki dan tekstil yang membayarkan PPh pegawainya.Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 10 Maret 2017 ini menyebutkan, potongan tarif PPh pasal 21 itu hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak (PKP) maksimal Rp 50 juta setahun.
Ini syarat dan cara dapatkan diskon PPh Pasal 21
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.40/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.Beleid ini menjadi acuan teknis diskon tarif pajak penghasilan (PPh) 50% bagi perusahaan alas kaki dan tekstil yang membayarkan PPh pegawainya.Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 10 Maret 2017 ini menyebutkan, potongan tarif PPh pasal 21 itu hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak (PKP) maksimal Rp 50 juta setahun.