KONTAN.CO.ID - Simak cara mengikuti program pemutihan pajak Jateng hingga 30 Juni 2025. Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang menunggak pajak bisa mengikuti program ini. Program pemutihan pajak Pemprov Jateng ini tidak hanya menghapus Tunggakan Pajak dan Dendanya, sehingga Tunggakan dan Denda SWDKLLJ pun ikut dihapuskan. Untuk warga Jateng yang masih memiliki Tunggakan Pajak yang apabila tanpa ada Program ini bisa membutuhkan biaya yang cukup besar karena tunggakannya sudah bertahun-tahun, pada Program ini cukup bayar Pajak untuk tahun berjalan saja atau tahun 2025.
Ini Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng hingga 30 Juni 2025
KONTAN.CO.ID - Simak cara mengikuti program pemutihan pajak Jateng hingga 30 Juni 2025. Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang menunggak pajak bisa mengikuti program ini. Program pemutihan pajak Pemprov Jateng ini tidak hanya menghapus Tunggakan Pajak dan Dendanya, sehingga Tunggakan dan Denda SWDKLLJ pun ikut dihapuskan. Untuk warga Jateng yang masih memiliki Tunggakan Pajak yang apabila tanpa ada Program ini bisa membutuhkan biaya yang cukup besar karena tunggakannya sudah bertahun-tahun, pada Program ini cukup bayar Pajak untuk tahun berjalan saja atau tahun 2025.
TAG: