KONTAN.CO.ID - Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh anak-anak. Orangtua bisa menyiapkan persyaratan dan mulai membuat dokumen ini. KIA wajib dimiliki oleh anak-anak yang belum berusia 17 tahun. Kartu ini berfungsi untuk memudahkan anak saat menggunakan layanan publik secara mandiri. Selain memudahkan anak saat memakai layanan publik, bersumber dari www.indonesia.go.id, KIA juga digunakan saat anak membuka tabungan di bank mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, dan lainnya.
Syarat dan cara membuat KIA untuk anak
Bersumber dari Instagram IndonesiaBaik, berikut ini syarat untuk membuat KIA yang perlu dipenuhi orangtua. Syarat membuat KIA anak usia 0-5 tahun- Orangtua cukup mendaftarkan anak ke Dinas Dukcapil menggunakan KK orangtua saja.
- KIA akan dibuatkan bersamaan dengan kata kelahiran anak.
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- KK asli orangtua/wali.
- KTP asli orangtua/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
- Orangtua menyerahkan persyaratan untuk membuat KIA ke Dukcapil.
- Kepala Dinas kemudian akan menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.