KONTAN.CO.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan pindah kewarganegaraan atau dengan kata lain kehilangan status WNI-nya. Ada cara pindah kewarganegaraan yang harus dilakukan oleh WNI yang berniat kehilangan kewarganegaraannya. Hal itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Cara pindah kewarganegaraan
Cara pindah kewarganegaraan juga diatur dalam PP tersebut. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal
- Pekerjaan
- Jenis kelamin
- Status perkawinan pemohon
- Alasan permohonan