KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merinci kriteria bagi koperasi, usaha menengah, dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, tidak semua koperasi atau pelaku usaha bisa langsung ikut serta. Setiap badan usaha yang ingin mengelola sumur rakyat harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi resmi dari kepala daerah.
Ini Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM, dan BUMD Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merinci kriteria bagi koperasi, usaha menengah, dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, tidak semua koperasi atau pelaku usaha bisa langsung ikut serta. Setiap badan usaha yang ingin mengelola sumur rakyat harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi resmi dari kepala daerah.
TAG: