KONTAN.CO.ID - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait peraturan nikah 2020. Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, ada beberapa persyaratan nikah 2020 di era new normal. Salah satunya, akad nikah bisa dilakukan di luar kantor KUA. Calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan. Meski demikian, ada syarat nikah 2020 tersebut harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
Ini syarat dan peraturan nikah 2020 di era new normal yang harus dipatuhi
KONTAN.CO.ID - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait peraturan nikah 2020. Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, ada beberapa persyaratan nikah 2020 di era new normal. Salah satunya, akad nikah bisa dilakukan di luar kantor KUA. Calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan. Meski demikian, ada syarat nikah 2020 tersebut harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.