KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggulirkan program konversi sepeda motor konvensional menjadi motor listrik dengan bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit. Dalam program ini, masyarakat dapat melakukan konversi lebih dari satu unit motor. “Jadi satu KTP bisa ajukan lebih dari satu unit motor untuk dikonversi sepanjang syarat yang diperlukan telah dipenuhi,” kata Sahid Junaidi, Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM dalam acara sosialisasi program konversi motor listrik, Selasa (4/4). Dia melanjutkan, program konversi motor listrik ini bertujuan untuk merangsang kesadaran masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan dengan energi lebih bersih. Wajar apabila pemerintah tidak membatasi jumlah unit sepeda motor yang dapat dikonversi oleh satu orang pemilik kendaraan.
- Pemohon/masyarakat mengisi formulir pendaftaran di situs ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar di bengkel konversi bersertifikat
- Pihak bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKP, nomor mesin, dan nomor rangka)
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi
- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon
- Balai Pengujian Laik Jalan dan Serfifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi
- Kementerian Perhubungan menerbitkan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT)
- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi
- Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.