JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan. Kebijakan ini akan dibuat dalam peraturan pemerintah yang terbit dalam beberapa hari ini. Lalu, apa saja syaratnya untuk mendapat insentif itu? "Kriterianya dibuat lebih longgar, tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Presiden, Senin (16/3). Dia menjelaskan perusahaan yang akan mendapat insentif pajak adalah yang melakukan investasi dalam jumlah besar, berorientasi ekspor, menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi, atau juga melakukan research and development di Indonesia. Untuk perusahaan yang berorientasi ekspor, pemerintah menetapkan angka minimum 30% produksi di kirim ke luar negeri.
Ini syarat dapat insentif pajak dari pemerintah
JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan. Kebijakan ini akan dibuat dalam peraturan pemerintah yang terbit dalam beberapa hari ini. Lalu, apa saja syaratnya untuk mendapat insentif itu? "Kriterianya dibuat lebih longgar, tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Presiden, Senin (16/3). Dia menjelaskan perusahaan yang akan mendapat insentif pajak adalah yang melakukan investasi dalam jumlah besar, berorientasi ekspor, menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi, atau juga melakukan research and development di Indonesia. Untuk perusahaan yang berorientasi ekspor, pemerintah menetapkan angka minimum 30% produksi di kirim ke luar negeri.