KONTAN.CO.ID - Sertifikat sangat penting bagi pelaku usaha seperti UMKM agar naik kelas dan produk yang dibuat dapat lebih mudah untuk dapat akses pasar lebih luar dan masuk ke rantai pasok. Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku UMKM terpilih dan memenuhi syarat tanpa dipungut biaya apapun. Ini adalah salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal ke formal.
Pendaftaran sertifikat halal
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
- Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
- Memiliki website/ media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Menyertakan nama produk
- Memiliki Sertifikat SPP-IRT
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)