Ini syarat dari BI untuk lembaga yang ingin menjadi CCP

Ini syarat dari BI untuk lembaga yang ingin menjadi CCP


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membuka peluang bagi lembaga yang ingin menjadi Central Counterparty (CCP). Peluang tersebut akan dibuka mulai tahun depan dalam kurun waktu 2,5 tahun.

Namun, tentu saja calon lembaga CCP tersebut harus memenuhi persyaratan umum yang sudah diatur oleh BI.

Baca Juga: BI akan hadirkan CCP untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar


Sebelumnya, CCP merupakan lembaga yang dibentuk oleh BI untuk kliring transaksi derivatif suku bunga serta nilai tukar secara over the counter (OTC) guna pendalaman pasar keuangan.

Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman, syarat pertama untuk bisa menjadi lembaga CCP adalah harus berbadan hukum Perseron Terbatas (PT).

Kedua, dengan menimbang struktur dan melihat kondisi perekonomian global, lembaga harus memiliki investasi asing. Oleh karena itu, diatur pendekatan akan kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebesar maksimal 49%.

Baca Juga: DPK melandai, perbankan berbondong terbitkan surat utang

"Jadi 51% tetap harus dimiliki domestik. Ini untuk menegakkan national interest," jelas Agusman pada Rabu (2/10) di Jakarta. Ketiga, lembaga harus memiliki modal minimal Rp 400 miliar, dengan 50% dari jumlah modal tersebut merupakan modal disetor.

Namun, Agusman menambahkan bahwa modal minimum ini masih dapat ditinjau kembali oleh BI. Hal ini dengan pertimbangan jika risk profile berubah. Kalau memang risk profile berubah, persyaratan modal juga berubah dan BI memiliki wewenang untuk melakukan perubahan persyaratan ini.

Selanjutnya, lembaga juga harus memiliki infrastruktur yang andal dan aman. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan secara teknologi, termasuk juga kemampuan dalam mengakses internet dengan cepat.

Baca Juga: Suku bunga turun, BRI berupaya sesuaikan bunga kredit

Untuk pelaksanaan dan pengembangan CCP sendiri dibagi menjadi dua tahap, yaitu izin prinsip dan iziin usaha dengan rancangan time frame kurang lebih 2,5 tahun.

Meski demikian, setelah mendapat izin usaha sebagai CCP, CCP masih harus mlelakukan pemenuhan standard internasional agar diakui sebagai Qualified CCP.

Berikut gambaran timeframe pendirian CCP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli