Ini syarat eksportir boleh ekspor konsentrat



JAKARTA.  Pemerintah akan memperketat persyaratan bagi perusahaan tambang dalam kegiatan ekspor mineral olahan tanpa pemurnian atawa konsentrat. Pengusaha wajib menyetorkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total belanja modal biaya pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter). R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, kewajiban baru tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. "Minggu ini, juga akan terbit aturannya," kata dia, Kamis (6/2). Seperti diketahui, terdapat enam komoditas yaitu tembaga, seng, timbal, mangan, pasir besi, dan bijih besi yang konsentratnya masih boleh diekspor hingga 2017 mendatang. Nah, untuk melakukan kegiatan ekspor dari Kementerian Perdagangan, perusahaan tambang harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian ESDM. Semula, dalam Permen ESDM Nomor 1/2014 disebutkan persyaratan untuk memperoleh rekomendasi yaitu memiliki bukti cadangan yang cukup, menunjukkan keseriusan pembangunan smelter dengan menyerahkan rencana pembangunan, serta memenuhi kenerja pengelolaan lingkungan. Namun, menurut Sukhyar, persyaratan berupa selain kelengkapan dokumen ini masih belum cukup untuk menjamin keseriusan pengusaha dalam membangun smelter di dalam negeri. Dia mengatakan, penyimpanan dana sebesar 5% dari total capital expenditure (capex) tentunya akan memacu pengusaha untuk segera merampungkan pembangunan pabriknya. "Simpannya tentu di bank nasional, tapi kan kalau sudah selesai pembangunannya ya bisa diambil kembali jaminan kesungguhannya," kata Sukhyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan