JAKARTA. Rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlaku selama enam bulan. Perusahaan penghasil mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat dapat memperpanjang izin ekspor tersebut setiap enam bulan. Nah, masa berlaku SPE PT Freeport Indonesia akan habis pada Minggu (25/1) mendatang. Perusahaan juga telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor, tapi belum mendapat persetujuan pemerintah lantaran syarat-syaratnya belum lengkap. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 di Pasal 13, pemerintah telah merinci lima syarat dalam pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor, yakni dengan melampirkan;
Ini syarat Freepot perpanjang izin ekspor mineral
JAKARTA. Rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlaku selama enam bulan. Perusahaan penghasil mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat dapat memperpanjang izin ekspor tersebut setiap enam bulan. Nah, masa berlaku SPE PT Freeport Indonesia akan habis pada Minggu (25/1) mendatang. Perusahaan juga telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor, tapi belum mendapat persetujuan pemerintah lantaran syarat-syaratnya belum lengkap. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 di Pasal 13, pemerintah telah merinci lima syarat dalam pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor, yakni dengan melampirkan;