KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu bantuan bagi para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi untuk tetap bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi. Tak terbatas Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penerima KIP kuliah juga bisa mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi dan berlaku untuk jalur seleksi masuk SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS. Baca Juga: Pendaftaran KIP kuliah bagi calon mahasiswa kurang mampu dibuka bulan depan
Ini syarat gaji orangtua bagi siswa penerima kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu bantuan bagi para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi untuk tetap bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi. Tak terbatas Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penerima KIP kuliah juga bisa mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi dan berlaku untuk jalur seleksi masuk SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS. Baca Juga: Pendaftaran KIP kuliah bagi calon mahasiswa kurang mampu dibuka bulan depan