JAKARTA. Bank Indonesia (BI) semakin mematangkan aturan layanan perbankan tanpa kantor bank (branchless banking). Apalagi, bisnis ini turut melibatkan agen untuk transaksi keuangan. Menurut Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo, BI telah membuat ketentuan syarat agen yang diizinkan menjadi agen perbankan."BI mengatur kewajiban syarat-syarat agen yang boleh bermain di branchless banking, yakni agen tersebut harus berbadan hukum usaha seperti CV," kata Pungky, Selasa (19/3). Saat ini, BI tengah mengkaji beberapa agen yang akan diizinkan menjadi branchless banking. Sebut saja koperasi, lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Usaha Dagang (UD).Sementara, warung-warung yang berdiri tapi tidak berbadan hukum usaha akan dilarang menjadi agent banking. Pasalnya, tidak ada perlindungan nasabah jika dananya di bawa lari oleh pemilik warung.Pengamat Pasar Modal dan Perbankan, Yanuar Rizky berpendapat, syarat menjadi agent banking memang harus berbadan hukum usaha atau Indonesia, misalnya CV atau PT. "Agen itu harus ada dasar hukumnya karena kalau tidak siapa yang akan bertanggung jawab kalau ada sengketa (dispute)," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini syarat jadi agent banking versi BI
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) semakin mematangkan aturan layanan perbankan tanpa kantor bank (branchless banking). Apalagi, bisnis ini turut melibatkan agen untuk transaksi keuangan. Menurut Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo, BI telah membuat ketentuan syarat agen yang diizinkan menjadi agen perbankan."BI mengatur kewajiban syarat-syarat agen yang boleh bermain di branchless banking, yakni agen tersebut harus berbadan hukum usaha seperti CV," kata Pungky, Selasa (19/3). Saat ini, BI tengah mengkaji beberapa agen yang akan diizinkan menjadi branchless banking. Sebut saja koperasi, lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Usaha Dagang (UD).Sementara, warung-warung yang berdiri tapi tidak berbadan hukum usaha akan dilarang menjadi agent banking. Pasalnya, tidak ada perlindungan nasabah jika dananya di bawa lari oleh pemilik warung.Pengamat Pasar Modal dan Perbankan, Yanuar Rizky berpendapat, syarat menjadi agent banking memang harus berbadan hukum usaha atau Indonesia, misalnya CV atau PT. "Agen itu harus ada dasar hukumnya karena kalau tidak siapa yang akan bertanggung jawab kalau ada sengketa (dispute)," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News