KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini syarat jadi penumpang kereta api luar biasa selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. Pemerintah meniadakan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran covid-19 di tanah air. Baca Juga: Polri perketat penjagaan selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021
Ini syarat jadi penumpang kereta luar biasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini syarat jadi penumpang kereta api luar biasa selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. Pemerintah meniadakan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran covid-19 di tanah air. Baca Juga: Polri perketat penjagaan selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021