Ini syarat karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat Rp 600.000 dari pemerintah



KONTAN.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membenarkan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer Rp 600.000 perbulan kepada karyawan swasta.

Dia menegaskan, stimulus dari pemerintah tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan BUMN. 

Secara teknis nantinya, dari anggaran tersebut nominal bantuannya sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Sehingga kata Erick, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.


Baca Juga: Erick Thohir tegaskan PNS dan pegawai BUMN tak dapat BLT Rp 600.000 per bulan

Syarat karyawan dapat Rp 600.000 per bulan

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan fokus bantuan pemerintah adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. “Atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dikutip Kontan, Kamis (6/8).

Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyebutkan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun. 

Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020. 

“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8).

Baca Juga: Erick Thohir tunjuk Darmin Nasution jadi komisaris utama Pupuk Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News