Ini syarat koalisi dari PKS



JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera menyatakan tak ada masalah soal ideologi dan platform untuk berkoalisi dengan partai apapun yang sama-sama berlaga di Pemilu 2014. Masalah kepemimpinan akan lebih menjadi pertimbangan partai ini untuk membentuk koalisi.

"(Parpol) apa aja bisa. Enggak ada masalah karena platform kepartaian kita kan tidak terlalu jauh berbeda," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah, di Hotel Kartika Chandra, Senin (17/2/2014).

Menurut Fahri tak ada perbedaan terlalu besar dalam hal platform partai ini, termasuk pasti mencantumkan platform dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. "(Persyaratan koalisi) mungkin akan lebih spesifik terkait dengan leadership," kata dia.


Fahri menyebutkan PKS ingin kepemimpinan yang egaliter dan demokratis sebagai dasar penentuan mitra koalisi mendatang. Kepemimpinan dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) yang dipimpin Partai Demokrat, disinggung Fahri sebagai contoh.

Koalisi dalam format Setgab ini, ujar Fahri, menggunakan protokoler yang berlebihan terhadap pemimpinnya. Akibatnya, kata dia, muncul kesan pemimpin yang jauh dari rakyat. Menurut Fahri, Presiden PKS Anis Matta juga menekankan keinginan hadirnya Indonesia baru dengan kepemimpinan baru.

"Kepemimpinan baru yang dibangun di atas nilai-nilai demokrasi, egaliter, tidak feodal, dan terbuka," sebut Fahri. Dia pun mengatakan PKS sudah punya road map untuk Indonesia dalam kurun lima tahun ke depan, 2014 sampai 2019.

Peta jalan tersebut, kata Fahri, akan PKS sampaikan kepada partai-partai yang akan menjadi mitra koalisi. "Kira-kira dari mereka mana yang cocok. Sebab ini kan tak hanya berkesesuaian antara kandidat (calon presiden dan wakil presiden) tapi juga kesesuaian partai supaya sungguh-sungguh koalisinya."

Dalam kesempatan yang sama, Presiden PKS, Anis Matta mengatakan partainya terus berkomunikasi dengan semua parpol. Kendati demikian, kata dia, semua parpol tersebut sepakat bahwa pembicaraan konkret soal koalisi baru bisa dibicarakan setelah pemilu legislatif. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri