Ini syarat lengkap ikut SKD CPNS 2021, wajib vaksin dan rapid tes antigen



KONTAN.CO.ID - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atawa CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021. 

Namun, untuk mengikuti seleksi tersebut, ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

Peserta ujian seleksi CPNS 2021 juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.


Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. 

Selain itu, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi oleh peserta ujian SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

Baca Juga: Riset terbaru: Perlindungan vaksin Covid-19 semakin pudar dalam 6 bulan

Syarat ikut SKD CPNS 2021

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut syarat untuk mengikuti SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru:

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif (wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021). 
  • Menggunakan double masker yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar. 
  • Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter.
  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  • Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30% dari kapasitas normal. 
  • Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. 
Itulah syarat mengikuti SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru. 

Selanjutnya: 7 Vaksin Covid-19 yang sudah dapat izin penggunaan darurat BPOM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News