KONTAN.CO.ID - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atawa CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021. Namun, untuk mengikuti seleksi tersebut, ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru. Peserta ujian seleksi CPNS 2021 juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Syarat ikut SKD CPNS 2021
Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut syarat untuk mengikuti SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru:- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif (wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021).
- Menggunakan double masker yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar.
- Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter.
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
- Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.