KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan hewan kurban selama Hari Raya Iduladha masih terus berdatangan. Meski shalat Ied telah rampung digelar, tetapi masyarakat masih tetap memburunya. Rupanya transaksi hewan kurban ini tergolong transaksi yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa transaksi jual beli hewan kurban dibebaskan pajak. "Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan," tulis DJP dalam akun Instagramnya @ditjenpajakri, dikutip Minggu (16/6).
Ini Syarat Membeli Hewan Kurban Bebas Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan hewan kurban selama Hari Raya Iduladha masih terus berdatangan. Meski shalat Ied telah rampung digelar, tetapi masyarakat masih tetap memburunya. Rupanya transaksi hewan kurban ini tergolong transaksi yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa transaksi jual beli hewan kurban dibebaskan pajak. "Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan," tulis DJP dalam akun Instagramnya @ditjenpajakri, dikutip Minggu (16/6).