KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Provinsi Jakarta menjadi satu-satunya di Indonesia yang dapat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran. Ketentuan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Disebutkan bahwa jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Hal ini berbeda dengan 544 daerah lainnya yang dipastikan hanya menggelar Pilkada 1 putaran sebagaimana mengacu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada). Dalam peraturan UU tersebut, dijelaskan bahwa pemenang Pilkada akan ditentukan oleh pasangan calon dengan perolehan suara paling banyak. Lantas, apa saja syarat menang 1 putaran di Pilkada Jakarta?
Baca Juga: Peta Para Penguasa Baru di Daerah Syarat menang Pilkada Jakarta satu putaran Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50 persen.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi tersebut. Artinya, jika salah satu dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran. Sebaliknya, dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa, apabila tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi atau Pilkada Jakarta menjadi dua putaran.
Baca Juga: Bawaslu Janji Usut Dukungan Prabowo ke Andra-Dimyati di Pilkada Banten 2024 Editor: Barratut Taqiyyah Rafie