Ini syarat mendapat keringanan bayar pungutan OJK



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah keringanan dalam pengenaan komisi (fee) kepada para pelaku industri. Namun, hal itu harus memenuhi sejumlah syarat.

Pada Peraturan Pemerintah No11 tahun 2014 dijelaskan, OJK bisa mengenakan pungutan hingga 0% bagi jika pihak yang mengalami kesulitan keuangan. Begitu juga dengan perusahaan yang tengah mengalami upaya penyehatan dan atau dalam pemberesan.

Pemberesan yang dimaksud adalah, penyelesaian masalah oleh likuidator atau kurator. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.


Misal, ketentuan rasio kecukupan modal (CAR) bank, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek, dan besaran modal berdasarkan risiko (risk based capital) untuk perusahaan asuransi dan reasuransi.

Selanjutnya, keringanan juga dilakukan jika OJK sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu. Besarnya pungutan paling rendah 25% dari total nilai kewajiban yang bersangkutan.

Misal, OJK sedang berupaya untuk mendorong perkembangan layanan perasuransian di wilayah Indonesia bagian timur. Berdasarkan hal tersebut, OJK dapat menetapkan besaran pungutan yang lebih rendah kepada perusahaan asuransi yang akan melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Selain karena kondisi pelaku industri, OJK juga bisa membebaskan pungutan pada periode tertentu. Hal ini dilakukan jika sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan OJK dari pungutan lebih besar dari rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) OJK di periode berikutnya yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Misalnya, pada Oktober 2015, DPR telah memberikan persetujuan atas RKAT OJK untuk tahun 2016. Dan, ketika itu, pungutan OJK sudah lebih besar dari nilai RKAT, maka OJK akan membebaskan iuran di tahap ke empat 2015. Bagi yang sudah membayar setahun penuh, kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk pembayaran tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri