JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah keringanan dalam pengenaan komisi (fee) kepada para pelaku industri. Namun, hal itu harus memenuhi sejumlah syarat. Pada Peraturan Pemerintah No11 tahun 2014 dijelaskan, OJK bisa mengenakan pungutan hingga 0% bagi jika pihak yang mengalami kesulitan keuangan. Begitu juga dengan perusahaan yang tengah mengalami upaya penyehatan dan atau dalam pemberesan. Pemberesan yang dimaksud adalah, penyelesaian masalah oleh likuidator atau kurator. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ini syarat mendapat keringanan bayar pungutan OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah keringanan dalam pengenaan komisi (fee) kepada para pelaku industri. Namun, hal itu harus memenuhi sejumlah syarat. Pada Peraturan Pemerintah No11 tahun 2014 dijelaskan, OJK bisa mengenakan pungutan hingga 0% bagi jika pihak yang mengalami kesulitan keuangan. Begitu juga dengan perusahaan yang tengah mengalami upaya penyehatan dan atau dalam pemberesan. Pemberesan yang dimaksud adalah, penyelesaian masalah oleh likuidator atau kurator. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.