KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah memperbarui syarat naik KRL terbaru per 17 Juli 2022. Hal itu sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022. Pada syarat naik KRL terbaru, penumpang KRL yang sudah divaksin dosis pertama tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi yang belum divaksin karena alasan medis tertentu, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
Syarat naik KRL terbaru per 17 Juli 2022
- Calon penumpang minimal sudah vaksin dosis pertama tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
- Calon penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid harus melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
- Anak usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Protokol kesehatan yang wajib dipenuhi
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan.