Ini syarat naik Transjakarta gratis



JAKARTA. Warga kategori khusus yang dapat fasilitas gratis naik bus transjakarta kini diwajibkan memiliki kartu khusus. Kartu tersebut adalah "Jakcard Combo".

Kepala Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi mengatakan, tujuan penggunaan kartu Jakcard Combo adalah agar tidak ada lagi pencatatan manual. Aturan ini akan berlaku mulai 17 Oktober 2016.

"Untuk pelanggan dengan kategori khusus mulai 17 Oktober 2016 wajib menggunakan JakCard Combo yang teregistrasi oleh Bank DKI. Jika belum punya, tukar kartu ATM Bank DKI dengan JakCard Combo," kata Prasetia melalui keterangan tertulis, Kamis (6/10).


Saat ini, warga kategori khusus yang digratiskan naik transjakarta adalah pegawai negeri sipil dan pekerja kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta; pelajar peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP); warga penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa); dan karyawan swasta tertentu yang gajinya setara UMP.

Menurut Prasetia, untuk sementara sampai dengan 17 Oktober, warga dengan kategori khusus itu masih dapat menggunakan layanan transjakarta gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kartu tanda penduduk (KTP), ataupun kartu pegawai.

"Untuk saat ini layanan tersebut juga hanya berlaku di layanan tansjakarta yang dalam koridor. Sehingga pelanggan yang dari atau menuju rute feeder stasiun dan rute ke daerah penyangga belum dapat menikmati layanan gratis ini," ucap Prasetia. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie