KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan penyempurnaan Giro Wajib Minimum (GWM) Loan to Funding Ratio (LFR) dan GWM Sekunder yang tertuang dalam PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Filia menjelaskan, Pengaturan mengenai PLM ditetapkan sebesar 4% dari dana pihak ketiga (DPK). Dalam peraturan yang disempurnakan tersebut, terdapat fleksibilitas didalam PLM, yakni dalam kondisi tertentu, surat berharga dalam perhitungan PLM dapat digunakan dalam transaksi repo kepada BI dalam operasi pasar terbuka paling banyak sebesar 2% dari DPK.
Ini syarat obligasi perbankan yang bisa dijual ke BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan penyempurnaan Giro Wajib Minimum (GWM) Loan to Funding Ratio (LFR) dan GWM Sekunder yang tertuang dalam PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Filia menjelaskan, Pengaturan mengenai PLM ditetapkan sebesar 4% dari dana pihak ketiga (DPK). Dalam peraturan yang disempurnakan tersebut, terdapat fleksibilitas didalam PLM, yakni dalam kondisi tertentu, surat berharga dalam perhitungan PLM dapat digunakan dalam transaksi repo kepada BI dalam operasi pasar terbuka paling banyak sebesar 2% dari DPK.