SYARAT PEMBUATAN PASPOR TAHUN 2024 - Anda ingin membuat paspor baru? Ini syarat pembuatan paspor terbaru tahun 2024. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi, penting untuk mengetahui dan mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu. Baca Juga: Sat Set! 4 Cara Perpanjangan STNK Online
Syarat bikin paspor
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Prosedur pembuatan paspor
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
- Melakukan wawancara.
- Verifikasi dan Adjudikasi.
- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Ketentuan dan biaya pembuatan paspor
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.