Ini Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Booster Gratis dan Mandiri Serta Perkiraan Harga



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan melaksanakan suntik vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster mulai 12 Januari 2022. Vaksin Covid-19 booster akan berlangsung dua skema, yakni gratis dan berbayar.

Simak syarat penerima vaksin Covid-19 booster yang gratis. Lalu, cek juga harga vaksin Covid-19 booster yang bakal berlaku.

Presiden Joko Widodo memutuskan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022. Vaksin Covid-19 booster atau vaksin penguat adalah dosis vaksin tambahan untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap Covid-19 karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.


Vaksin Covid-19 booster: gratis dan berbayar

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 booster yang dimulai pada 12 Januari 2022 dilakukan melalui dua mekanisme yaitu program pemerintah dan mandiri. "Untuk (vaksinasi booster) program pemerintah pasti gratis, sedangkan yang mekanisme mandiri berbayar," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Booster Dijadwalkan 12 Januari 2022, Ini Efek Samping atau KIPI

Syarat penerima vaksin Covid-19 booster gratis

Nadia mengatakan bahwa program vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah ini diperuntukkan untuk dua syarat, yakni lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk PBI atau tidak bisa dengan mengecek di akun BPJS Kesehatan, dengan syarat sudah pernah mendaftar BPJS Kesehatan. Peserta bisa mengecek kepesertaan PBI melalui 4 cara yakni melalui situs BPJS Checking, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, Chat Assistant dan Voice Interaktif, dan mengunjungi petugas BPJS Kesehatan.

Syarat vaksin Covid-19 booster mandiri

Sementara, untuk vaksin Covid-19 booster mandiri ialah vaksinasi yang berbayar dan ditujukan pada mereka yang berusia di atas 18 tahun di luar kriteria lansia dan PBI. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menyampaikan, perkiraan harga vaksin Covid-19  booster sekitar Rp 300.000.

"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp 300.000," ujar Menkes Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021).

Vaksin Covid-19 untuk vaksin booster

Nadia mengungkapkan, jenis vaksin Covid-19 yang bakal digunakan untuk penerima program vaksinasi booster pemerintah maupun vaksinasi mandiri bisa sama. "Jenis vaksin yang digunakan pada program pemerintah dengan yang mandiri bisa sama," ujar Nadia.

Ia mengatakan, rencananya pemerintah bakal menggunakan semua jenis vaksin Covid-19. Untuk dosis yang diberikan pada vaksinasi booster sebanyak satu kali suntikan. "Sama seperti dosis sebelumnya, kecuali jenis Moderna atau Pfizer yang mungkin diberikan hanya setengah dosis saja," lanjut dia.

Sebagai catatan, satu dosis penyuntikkan vaksinasi Covid-19 umumnya berkisar 0,5 mg.

Jumlah dosis Vaksin Covid-19 booster yang disediakan

Adapun stok vaksin Covid-19 yang dibutuhkan untuk vaksinasi booster ini setidaknya 230 juta dosis. Menkes Budi mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah mengamankan 113 juta dosis vaksin Covid-19. "Memang vaksinasi booster ini kita butuhnya 230 juta (dosis), kita sudah secure (amankan), pemerintah 113 juta (dosis)," ujar Menkes Budi.

Itulah syarat penerima vaksin Covid-19 booster gratis dan mandiri (berbayar) beserta perkiraan harga yang akan berlaku. Namun, sejauh ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait harga vaksin Covid-19 booster. Semoga saja pemerintah menggratiskan semua vaksin Covid-19 booster.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis, Siapa Saja?",

Penulis : Retia Kartika Dewi Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto