KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan segera mengkoordinasikan langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan Satgas Covid-19. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang masih melanda Indonesia. “Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dikutip dari laman resmi Kemenhub.
Syarat perjalanan mudik lebaran 2021 yang diperketat
- Mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19 seperti : GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.
- Memperketat penerapan protokol kesehatan seperti : memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.
- Mengantisipasi lonjakan penumpang dan konsistensi pengawasan protokol kesehatan;
- Melakukan pengawasan kelaikan sarana dan prasarana transportasi berupa inspeksi terhadap personil,
- Ramp check sarana transportasi, ketersediaan peralatan keselamatan, dan SOP pelayanan dan keselamatan;
- Meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penyediaan fasilitas alat tes Covid-19 yang terjangkau dan akurat dan mendorong penggunaan GeNose di setiap simpul transportasi.