JAKARTA. Perusahaan kapal angkutan laut asing sudah bisa menikmati insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk kapal asing. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri yang diterbitkan sejak 12 Maret 2015 lalu. Adapun pembebasan PPN tersebut berlaku 30 hari setelah atuan ini diundangkan. Artinya, kapal asing bisa menikmati insentif ini pada 12 April lalu. Dalam PP tersebut, BBM kapal asing yang terbebas dari PPN yakni berupa bahan bakar dengan jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217 atau spesifikasi aebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ini syarat PPN BBM kapal asing dibebaskan
JAKARTA. Perusahaan kapal angkutan laut asing sudah bisa menikmati insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk kapal asing. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri yang diterbitkan sejak 12 Maret 2015 lalu. Adapun pembebasan PPN tersebut berlaku 30 hari setelah atuan ini diundangkan. Artinya, kapal asing bisa menikmati insentif ini pada 12 April lalu. Dalam PP tersebut, BBM kapal asing yang terbebas dari PPN yakni berupa bahan bakar dengan jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217 atau spesifikasi aebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).