KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, pandemi Covid-19 belum usai. Pembatasan pergerakan masyarakat juga dilakukan pemerintah pada perayaan Idul Fitri 1442 H. Lalu bagaimana praktik pelaksanaan Shalat Id? Dikutip Kompas.com, Selasa (11/5/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah. Shalat Idul Fitri berjemaah di luar rumah hanya boleh digelar di wilayah zona kuning (risiko penularan Covid-19 rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus).
Ini syarat & protokol pelaksanaan Shalat Id di ruang terbuka, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, pandemi Covid-19 belum usai. Pembatasan pergerakan masyarakat juga dilakukan pemerintah pada perayaan Idul Fitri 1442 H. Lalu bagaimana praktik pelaksanaan Shalat Id? Dikutip Kompas.com, Selasa (11/5/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah. Shalat Idul Fitri berjemaah di luar rumah hanya boleh digelar di wilayah zona kuning (risiko penularan Covid-19 rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus).